(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Karangasem ke Disdagperinkopukm Kabupaten Buleleng

Admin disdagperinkopukm | 04 Agustus 2020 | 237 kali

Bertempat di Ruang Rapat Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kebupaten Buleleng hari ini Selasa (4/8) telah menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Kabupaten Karangasem. Adapun maksud kedatangan rombongan yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD, I Komang Sartika beserta jajarannya yaitu terkait dengan masalah Penguatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam menghadapi Tatanan Kehidupan Era Baru dan Pengaturan pasar waralaba yang terkesan menjamur serta mematikan pasar tradisional.

Terkait dengan pertanyaan Komisi II DPRD Karangasem tersebut di atas, Sekdis Ketut Yadnya mewakili Kadis Dagperinkopukm Kab. Buleleng yang menerima rombongan tersebut memaparkan bahwa penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat pembelanjaan dan pasar modern telah diatur dalam Peraturan Presiden No.112 tahun 2007 yang di dalamnya menyatakan bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran di dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka pasar tradisional perlu diberdayakan agar bisa tumbuh dan berkembang, serasi saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Lanjut ditegaskan pula bahwa untuk pembinaan dan pengembangan industri dan perdagangan serta kelancaran distribusi barang, perlu adanya pedoman bagi penyelenggara pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan pasar modern dengan tidak mengesampingkan norma-norma keadilan, saling memguntungkan dan tanpa tekanan dalam hubungan antara pemasok barang, terciptanya kemitraan dengan usaha kecil, sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan antara produsen, pemasok, toko modern dan konsumen. Secara regulasi, Kabupaten Buleleng telah telah mengatur pasar modern melalui Parda No.9 tahun 2015 tentang perubahan kedua Perda Kabupaten Buleleng No.4 tahun 2005. Kalau kita di Bali mungkin bisa ditambah atau dipertegas dengan pepareman desa, sehingga morma-norma keadilan akan lebih terjamin tambahnya.

Pertanyaan tentang trik-trik yg dilakukan DisdagperinkopUKM untuk membangkitkan UKM dalam masa pandemi Covid-19, Sekdis Ketut Yadnya memaparkan bahwa sampai akhir bulan Juli 2020 ini UMKM yang ada di Kabupaten Buleleng yang tersebar di 9 Kecamatan telah tercatat berjumlah 35.555. UMKM dan pihaknya telah melakukan pembinaan kepada UMKM yang ada di Buleleng, baik bidang permodalan maupun menyangkut tentang pemasaran produknya. Dalam Pandemi covid-19 ini UMKM kita di Buleleng sebanyak 5.500 UMKM telah mendapat kucuran dana dari pusat berupa bantuan stimulus usaha, masing-masing menerima Rp.600.000 per bulan selama tiga bulan.

Terhadap UKM yang bergerak dibidang buah lokal telah terbentuk Pasar Online dengan nama “Peken Pro Tani” yang menyediakan kebutuhan buah-buah lokal. Dengan memanfatkan buah lokal UKM kita diharapkan tidak memakai buah import sehingga UKM kita bisa bangkit tumbuh dan berkembang dalam mendukung lajunya perekonomian di Kabupaten Buleleng.