(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Monitoring dan Pengawasan Ketersediaan Gas LPG 3 kg di Kabupaten Buleleng

Admin disdagperinkopukm | 03 Februari 2025 | 181 kali

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng Dewa Made Sudiarta didampingi Kepala Bidang Sarana Tertib Niaga Perdagangan dan Fungsional Pengawas Perdagangan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Pengawasan Ketersediaan Gas LPG 3 kg di beberapa agen dan pangkalan Gas LPG pada hari, Senin (3/2/2025). 

Pengecekan Stok Ketersediaan Gas LPG 3 kg ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat edaran dari Dirjen Migas dan Gas Bumi Nomor. B-570/MG.05/DJM/2025 tentang penyesuaian ketentuan pendistribusian LPG 3 kg di Subpenyalur. Adapun agen dan panggalan yang dikunjungi yaitu PT. Ambara Madya yang beralamat di Jalan Surapati Singaraja, PT. Putra Bagas Sari yang beralamat di Jalan Surapati Singaraja, PT. Arta Sanjaya yang beralamat di Jalan Pulau Komodo Singaraja dan PT. Panca Dewata Sukasada. 

Dari informasi para agen bahwa pendistribusian gas LPG 3 kg dari SPPBE ke Agen tidak ada masalah dan berjalan dengan lancar serta harga masih terjangkau dan tidak melampaui HET (Harga Eceran Tertingggi) yaitu Rp. 20.000 di pengecer. Di Kabupaten Buleleng tidak ada kelangkaan gas LPG 3 kg.

Sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Migas dan Gas Bumi tersebut, pihak agen dan pangkalan akan terus berkoordinasi dan melakukan sosialiasi dengan pengecer terkait dengan tidak diperbolehkannya pengecer untuk menjual gas LPG 3 kg pertanggal 1 Pebruari 2025. Diharapkan agar pengecer mengubah statusnya dari pengecer menjadi pangkalan supaya masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai jika membeli langsung di pangkalan.

#PemkabBuleleng

#BulelengBerbangga

#KerjaMantap

#KerjaCerdasIklhasTuntas

#DagperinkopUkm

#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa

#BulelengBali