(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Penyerahan Persetujuan NIP Calon PPPK Tahap I Kabupaten Buleleng serta Pelepasan Masa Tugas Penjabat Bupati Buleleng

Admin disdagperinkopukm | 17 Februari 2025 | 547 kali

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng Dewa Made Sudiarta beserta staf hadir pada kegiatan Penyerahan Persetujuan NIP Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Kabupaten Buleleng serta Pelepasan Masa Tugas Penjabat Bupati Buleleng. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja pada hari, Senin (17/2/2025). 

Acara ini dihadiri oleh Kepala BKN Regional X Denpasar, jajaran pejabat Pemkab Buleleng, perwakilan BUMD, calon PPPK Tahap I Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya. Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menerima Persetujuan Teknis (Pertek) NIP Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) dari Kepala BKN Regional X Denpasar. Pj. Bupati Buleleng menegaskan komitmennya terhadap tenaga non-ASN di Kabupaten Buleleng. Ia mengungkapkan bahwa dirinya secara langsung mengawal proses penerbitan NIP PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Denpasar. Kabupaten Buleleng menjadi kabupaten pertama di Bali yang berhasil menerbitkan NIP bagi calon PPPK.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Lihadnyana menyampaikan rasa terima kasih dan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Buleleng. Sejak dilantik sebagai Pj. Bupati Buleleng pada 27 Agustus 2022. Ia menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, berbagai tugas pemerintahan, pembangunan, serta fasilitasi Pemilu dan Pilkada telah dijalankan dengan baik berkat dukungan penuh dari DPRD, birokrasi, tokoh masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan. Selama kurang lebih 2,5 tahun mengemban amanah sebagai pemimpin di Buleleng, Ia berharap pemimpin hasil Pemilu Kada 2024 dapat membawa Buleleng ke arah yang lebih maju dengan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.

Sementara itu, Kepala BKN Regional X Denpasar, Dr. Yudhantoro Bayu Wiratmoko, S.Kom., MMSI, menyampaikan bahwa proses pemberkasan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlangsung dari 1 hingga 28 Februari 2025. Setelah tahap pemberkasan selesai, sistem akan secara otomatis menerbitkan pertimbangan teknis bagi para peserta. Per tanggal 28 Februari 2025, seluruh pertimbangan teknis akan dicetak, sehingga penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi PPPK akan ditetapkan dengan TMT 1 Maret 2025 sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Setelah itu, BKPSDM akan mencetak SK serta surat perjanjian kontrak bagi PPPK yang bersangkutan.

Selanjutnya , calon PPPK diharapkan menunjukkan kinerja yang lebih optimal setelah menerima SK PPPK. Kontrak PPPK tahap pertama ini diprioritaskan, sementara untuk PPPK tahap kedua tahun 2024 masih menunggu kebijakan lebih lanjut. Kontrak PPPK memiliki durasi maksimal lima tahun, dengan evaluasi kinerja tahunan yang akan menentukan kemungkinan perpanjangan kontrak.

#PemkabBuleleng

#BulelengBerbangga

#KerjaMantap

#KerjaCerdasIklhasTuntas

#DagperinkopUkm

#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa

#BulelengBali