(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KOPERASI (RAT)

Admin disdagperinkopukm | 26 Februari 2025 | 707 kali

RAPAT AKHIR TAHUN KOPERASI (RAT)

Rapat Anggota Tahunan atau RAT koperasi adalah sebuah forum yang memegang kekuasaan tertinggi pada koperasi. Selain itu, rapat tersebut adalah agenda yang wajib koperasi lakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggotanya yang terlibat selama satu tahun Terkait tujuan RAT bisa merujuk pada Pasal 35 UU No 25 Tahun 1992


Pada forum ini, anggota koperasi secara khusus dapat berbicara, menyampaikan pendapat, memberi pertimbangan, serta menyepakati sebuah pengajuan usul yang ada. Tak hanya itu, anggota koperasi tersebut juga dapat menolak dan memberikan masukan sekaligus yang berhubungan dengan koperasi.

Tujuan

Tujuan dari pelaksanaan rapat tahunan ini adalah untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas koperasi serta menetapkan kebijakan atau membuat rencana untuk meningkatkan kinerja koperasi di tahun berikutnya

Singkatnya, apabila tahun tutup buku bulan Desember, deadline pelaksanaan rapat tahunan tersebut paling maksimal yaitu bulan Juni di tahun berikutnya.

Dalam mekanismenya, penyelenggaraan RAT koperasi ini minimal diadakan satu kali dalam setahun. Namun, juga dapat dilakukan kapan saja apabila menemui sebuah kendala atau masalah serius yang otoritasnya hanya ada pada rapat anggota. Adapun pengambilan keputusan rapat anggota koperasi harus berdasarkan pada musyawarah secara mufakat. Kendati demikian,

jika tidak memperoleh keputusan yang tepat, boleh untuk melakukannya dengan mengambil suara anggota yang terbanyak (voting).

Jika semakin banyak anggota yang turut serta dalam Rapat Anggota Tahunan koperasi, maka prosesnya akan semakin baik pula. Bukan tanpa alasan, sebab penyelenggaraan rapat tahunan yaitu untuk mencetuskan keputusan yang tepat sesuai dengan kebutuhan koperasi beserta anggotanya

Kewajiban RAT dalam Koperasi

Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dan wajib untuk dilakukan dengan rasa penuh tanggung jawab. Maka dari itu, kewajiban RAT dalam koperasi adalah sebuah keharusan untuk menyampaikan wujud tanggung jawab pengurus dan pengawas kepada anggota yang bersangkutan atas kinerjanya selama setahun tersebut.

Secara garis besar, rapat tahunan ini mencakup tiga aspek, antara lain aspek kelembagaan, aspek usaha, dan aspek keuangan.

Beberapa pembahasan pada Rapat Anggota Tahunan koperasi yaitu mengenai laporan keuangan, agenda berikutnya, masa jabatan, pemilihan pengurus baru, lembar pertanggungjawaban, dan juga Sisa Hasil Usaha (SHU). Lalu, apa jadinya kalau koperasi tidak ada RAT?

Konsekuensi

Seperti pembahasan sebelumnya, sifat RAT koperasi adalah wajib dan penting untuk dilakukan oleh setiap koperasi yang ada di Indonesia. Namun, seringkali beberapa koperasi tidak melaksanakan rapat tahunan, yang nantinya berimbas pada penerimaan sanksi oleh jenis badan usaha ini sebagai konsekuensinya.

Sanksi-sanksi tersebut yaitu berupa surat teguran, peringatan secara tertulis, serta tidak diberikannya sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK). Apabila koperasi tidak melakukan rapat tahunan selama lebih dari tiga tahun secara berturut-turut, maka sanksinya adalah pembubaran, yang tertuang pada Peraturan Menteri Koperasi UKM RI