(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Pengajuan HKI berupa Merk Produk IKM ke Kementrian Perindustrian

Admin disdagperinkopukm | 17 Desember 2017 | 321 kali

 

Sebanyak tujuh IKM di Kabupaten Buleleng diusulkan Hak Kekayaan Intelektual berupa Merk Produk mereka ke Kementrian Perindustrian Republik Indonesia. Pengajuan permohonan merk tersebut diterima pihak kementrian. Tujuh Merk IKM yang di daftarkan tersebut terdiri dari Kopi Lemukih yang merupakan produk kopi dari Desa Lemukih Kecamatan Sawan, Poni’s merupakan produk tekstil di Desa Jinengdalem Kecamatan Buleleng, Arta Dharma merupakan produk tekstil dari Desa Sinabun Kecamatan Sawan, Dupa Pramita merupakan produk dupa dari Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak, Manik Pravent merupakan produk perak aksesoris dari Kelurahan Beratan Kecamatan Buleleng, Permen Kopyos merupakan produk olahan manakan dari Kecamatan Buleleng, 3 Design merupakan produk konveksi dari Desa Banjar Kecamatan Banjar. Dari hasil pengajuan tersebut, tujuh merk sudah diterima dan selanjutnya akan diverifikasi. Kementrian juga meminta penambahan pengajuan Merk produk IKM Buleleng sebanyak delapan merk lagi, sehingga untuk tahun 2018 akan ada lima belas Merk yang difasilitasi. Selain pengajuan HKI berupa merk produk, Sesuai dengan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buleleng untuk juga menyampaikan usulan program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2018, dari hasil koordinasi dengan pihak kementrian perindustrian, ditahun 2018 Kabupaten Buleleng akan mendapatkan fasilitasi berupa Bantuan Pengemasan untuk sejumlah IKM di Buleleng. (angga)