(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

SEKDIS DAGPERINKOPUKM KABUPATEN BULELENG HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD

Admin disdagperinkopukm | 07 September 2023 | 45 kali

Pada Kamis, 7 September 2023 Ruang Sidang DPRD Buleleng dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda RPPLH, dan Ranperda RTRW

 

Dalam kesempatan ini, Rapat Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Buleleng Gede Supriatna, hadir 24 orang anggota DPRD dan dinyatakan telah sesuai dengan tatib, serta telah memenuhi kuorum. Turut hadir PJ. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana beserta jajaran Forkopimda, Pimpinan OPD, Pimpinan BUMD, dan para Camat se-Kabupaten Buleleng.

 

Pada Nota Pengantarnya, Bupati Buleleng menyampaikan beberapa hal, diantaranya adalah :

1. Dua Ranperda menjadi prioritas nasional, yaitu Ranperda RTRW dan Ranperda Pajak Retribusi Daerah.

2. Ranperda RTRWK sangat penting untuk penyusunan RPJPD, RPJMD, pengensalian dan pengawasan, sinkronisasi pembangunan, serta investasi di Buleleng.

3. Ranperda RPPLH merupakan instrumen perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang mengungkapkan permasalahan, potensi, perencanaan, dan acuan pengambilan kebijakan para pihak yang perlu memperhatikan keragaman potensi lingkungan hidup, sebaran penduduk, perubahan iklim, dan lain-lain yang berkaitan.

4. Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah salah satunya mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 yang pada dasarnya ditujukan untuk meningkatan daya saing, meningkatkan peran serta masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Restrukturisasi pajak dilakukan salah satunya untuk menyelaraskan, menyederhanakan, memudahkan pemantauan, dan mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban dan meningkatkan peran serta dalam pembangunan.

5. Peraturan pajak dan retribusi di Kabupaten Buleleng, saat ini masih terpisah-pisah dalam beberapa Perda. Namun dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022, maka peraturan tersebut wajib dijadikan satu dan wajib mulai berlaku pada tanggal 1Januari 2024. Apabila belum dilakukan, maka Pemkab Buleleng tidak diperkenankan memungut PAD.

 

Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penutup oleh Pimpinan Sidang, dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya yaitu pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng.