Pada Selasa, 15 Maret 2022, Sekretaris Dinas DagperinkopUKM menghadiri Rapat Pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria di ruang rapat Dinas Perkimta. Beberapa hal yang dapat disampaikan adalah :
1. Rapat dihadiri oleh unsur anggota Tim GTRA, baik dari Kantor Pertanahan Buleleng, Disperkimta, Dinas PMD, Bappeda, DLH, DisdagperinkopUKM, Bagian Ekbang Setda, Bagian Hukum Setda, Konsultan GTRA, maupun calon pendamping.
2. Pada Sesi I, para narasumber dari Kantah Buleleg, Disperkimta, dan Konsultan menjelaskan bahwa :
a. Rapat ditujukan untuk membahas Draft SK Tim GTRA;
b. Reforma Agraria dimaksudkan untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia
c. GTRA pada tahun 2021 diarahkan pada target di Sumberkelampok, yaitu tanah HGU yang sebelumnya dimanfaatkan oleh 2 perusahaan swasta.
d. Pada tahun 2022 ini, GTRA akan menyasar pada kawasan hutan, permukiman eks. Pengungsi Timtim di Sumberkelampok, yang berdasarkan regulasi Permen LHK Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, dapat di konversi/di kelola oleh penggarap.
e. Mulai hari Rabu, 16 Maret 2022, akan sudah ada sosialisasi dari Kanwil Kementerian ATR/BPN dengan topik inventarisari. Kegiatan inventarisasi sendiri akan dilakukan terhadap 107 KK, terkait lahan garapan dan permukiman.
f. Sasaran Akses adalah Desa Panji dengan target 200 KK. Sasaran akses reform sendiri, secara umum adalah berdasarkan kegiatan PTSL 2020/2021.
3. Pada Sesi Diskusi, beberapa poin yang dikemukakan adalah :
a. Bahwa lokasi akses reform yang dituju adalah Desa Panji karena adanya usulan.
b. Jika target 200 KK pada Desa Panji sudah terpenuhi, maka tidak akan dialihkan ke desa lain.
c. Sebagai anggota Tim, kami menyampaikan :
(1) agar kiranya target akses reform adalah kelompok umkm yang produktif dan tidak ‘tiba-tiba’ dibentuk. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin keberlanjutan usaha produktif dan manfaatnya bagi masyarakat.
(2) Agar kiranya kelompok sasaran dan usaha produktifnya di sepakati forum tim, sehingga dapat diformulasikan jenis pemberdayaan yang dapat dialokasikan di lokasi tersebut.
(3) Terhadap kebutuhan alat dan modal, maka kami menyarankan sebaiknya melalui skema hibah uang APBD, maupun dari CSR pihak swasta.
d. Terkait hal di atas, maka pendamping GTRA telah mengidentifikasi sekitar 8 kelompok produktif di Desa Panji, dengan 4 skema pemberdayaan, mulai dari temu mitra, peningkatan kapasitas, bantuan sarpras, hingga kepada penguatan modal.
e. Diskusi menurut rencana akan dilanjutkan pada kesempatan rapat tim berikutnya, untuk mematangkan rencana kerja Tim GTRA Kabupaten Buleleng