(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

SEKRETARIS DINAS DAGPERINKOPUKM MENGHADIRI PERUMUSAN PROGRAM KERJA TIM FASILITASI TJSLP KABUPATEN BULELENG.

Admin disdagperinkopukm | 18 April 2022 | 106 kali

Pada Senin, 18 April 2022 Sekretaris Dinas DagperinkopUKM menghadiri "Rapat Koordinasi Perumusan Program Kerja Tim Fasilitasi TJSLP Kabupaten Buleleng" di Ruang Rapat Bappeda. Rapat dihadiri oleh anggota Tim Fasilitasi Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJLSP atau CSR-Corporate Social Responsibility) yang terdiri dari beberapa OPD terkait dan juga Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng. Selaku penanggung jawab Tim adalah Bapak Sekretaris Daerah Drs. Gede Suyasa, MP, Ketua Tim adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng, serta Sekretaris Tim adalah Kepala Bappeda.


Pada laporannya, Sekretaris Tim/Kepala Bappeda Putu Ayu Rieka Nurhaeni menyampaikan bahwa Rakor ini bertujuan untuk merumuskan program kerja, dan merupakan tahapan awal pencapaian target kerja, percepatan pembangunan daerah, serta memberikan ruang swasta dalam membangun Buleleng. Tim bertugas mulai dari menyusun program kerja, mendata, menentukan prioritas, hingga kepada pembinaan, pengawasan, laporan, dan mengusulkan penghargaan.


Dalam arahannya, Sekda Buleleng menyampaikan banyak hal, diantaranya : (1) mendorong agar Tim Fasilitasi TJSLP menunjukkan aksi yang konkret; (2) agar di tahun 2022 ini sudah ada action; (3) TJSLP agar diarahkan untuk meringankan beban APBD dan membawa manfaat bagi masyarakat; (4) OPD agar segera menginventarisasi program/kegiatan prioritas, menyentuh masyarakat yang belum dapat dibiayai APBD; (5) mnurut studi sebelumnya (2014) bahwa ada potensi TJLSP di Buleleng mencapai 30 M, namun Pemkab kurang proaktif dalam memfasilitasi, mempertemukan, serta menginformasikan kebutuhan daerah.


Dalam kesempatan berikutnya, Sekda Buleleng juga memberikan target bahwa Bulan Mei 2022 sudah harus ada program kerja, yang dilanjutkan dengan mengundang PT potensial, serta menentukan skala prioritas. TJSLP dapat berbentuk kegiatan fisik maupun non fisik, dengan prioritas yang disesuaikan dengan misi donor TJLSP.


Pertemuan kemudian dilanjutkan dengan kegiatan diskusi, dengan masukan dari RSUD, Disdikpora, dan DagperinkopUKM. Pada kesempatan ini kami menyampaikan perlunya schedule dengan time line yang jelas, siapa berbuat apa, kemudian juga dengan penegasan prosedural pelaksanaan TJSLP yang kiranya oerlu dirumuskan dan disepakati bersama sebagai mekanisme baku yang berpedoman pada regulasi. Berdasarkan diskusi tersebut, maka forum menyepakati bahwa Senin, 25 April 2022 adalah batas akhir penyampaian program prioritas OPD yang akan diajukan dibiayai dari dana TJLSP.