Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil & Menengah (DisdagperinkopUKM) Kabupaten Buleleng, mengadakan rapat bersama Ketua forkom Kabupaten Buleleng , Ketua Forkom kecamatan sekabupaten Buleleng dan camat sekabupaten Buleleng yang di selenggarakan di Ruang Rapat Kantor Dinas Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng.
Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil & Menengah (DisdagperinkopUKM), Dewa Sudiarta menjelaskan, Guna menanggulangi dampak Pandemi Covid-19 bagi para pelaku usaha mikro di Kabupaten Buleleng, pemerintah membuka kembali pengajuan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia. Khusus bagi pelaku usaha mikro di Kabupaten Buleleng pengajuannya akan difasilitasi oleh Disdagperinkopukm Kab. Buleleng.
“Bantuan bagi pelaku usaha mikro tahun 2021 diprogramkan kembali oleh pemerintah sebagai salah satu program prioritas terkait dengan pemulihan ekonomi nasional” jelas Sudiarta
Lanjut Sudiarta, bagi pelaku usaha mikro di Kabupaten Buleleng yang ingin mengajukan BPUM dapat melakukannya melalui perbekel dan kelurahan wilayah masing-masing, nanti akan diberikan form untuk pengisian data untuk proses verifikasi di pusat.
Selain itu, bagi para pelaku usaha mikro juga perlu menyiapkan fotokopi E-KTP, kartu keluarga, dan nomor induk usaha atau surat keterangan usaha dari perbekel atau lurah setempat. Bagi pelaku usaha juga disyaratkan bukan jajaran ASN, Polri, TNI, dan pegawai BUMD atau BUMN. Yang terpenting, pelaku usaha tidak sedang menggunakan Kredit Usaha Rakyat. BPUM saat ini juga diprioritaskan bagi para pelaku usaha yang belum mendapatkannya pada tahun lalu.
Setelah semua persyaratan dipenuhi, pihaknya akan meneruskan pengajuan tersebut ke pemerintah pusat untuk selajutnya akan diverifikasi. Bagi pengajuan yang lolos verifikasi, maka BPUM akan langsung ditransfer langsung ke rekening masing-masing. Per pelaku usaha akan diberikan sebesar 1,2 juta rupiah.
Untuk mendata para pelaku usaha di Kabupaten Buleleng, ke depan dirinya akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang akan mendata seluruh usaha mikro yang diajukan. Pengajuannya pun bersifat satu pintu yakni hanya melalui DisdagperinkopUKM Kab. Buleleng. Hal itu sesuai dengan kebijakan pusat, untuk menghindari resiko terjadinya data-data ganda. Agar informasi tersebar luas, pihaknya juga akan menggandeng kecamatan hingga pemdes dan kelurahan untuk melakukan sosialisasi kepada semua pelaku usaha mikro.
Ke depannya, Sudiarta berharap dibukanya pengajuan BPUM ini dapat membantu geliat para pelaku usaha mikro di Kabupaten Buleleng. Sehingga, secara perlahan roda perputaran ekonomi di Kabupaten Buleleng dapat pulih dari dampak Pandemi Covid-19.