(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Pembinaan dan Pengawasan Perijinan dan Non Perijinan ke Pasar Modern dan Mini Market di Sejumlah Desa di Kabupaten Buleleng

Admin disdagperinkopukm | 27 Agustus 2020 | 159 kali

Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Perijinan dan Non Perijinan ke pasar modern dan toko mini market yang ada di Desa Tejakula, Desa Kubutambahan, Desa Tamblang dan Desa Bungkulan. Kasi Tertib Niaga, I Gede Jaya Artana melaksanakan tugas hari ini bersama staf, IB. Putu Yudha Putra  dan Indra Harmawan Dwi S.

Sejumlah toko minimarket (TM) yang didatangi yakni, 4 TM berlokasi di Desa Kubutambahan, 4 TM di Desa Tamblang, 3 TM di Desa Bungkulan dan 4 TM di Desa Tejakula. Dari total 15 toko yang dikunjungi, 5 diantaranya belum memiliki ijin. Pemilik toko bersangkutan telah menyampaikan kepada petugas akan mencari perijinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim yang bertugas telah menghimbau kepada pemilik toko yang akan mencari perijinan, apabila modal dibawah 50 juta pemilik toko bisa mencari perijinan berupa SIUP UMKM di kantor camat setempat. Sementara untuk modal usaha diatas 50 juta agar mencari perijinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng. Dan di tengah pandemi Covid-19 ini, tim juga menyampaikan kepada para pemilik toko untuk mengikuti himbauan dari pemerintah mengenai Penerapan Protokol Tatantan Kehidupan Era Baru.