Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Beranda/Berita/Sidang Tera Ulang Kemetrologian Kabupaten Buleleng bekerjasama dengan UPT Kemetrologi Prov Bali tahun 2016.
Sidang Tera Ulang Kemetrologian Kabupaten Buleleng bekerjasama dengan UPT Kemetrologi Prov Bali tahun 2016.
Admin disdagperinkopukm | 29 April 2016 | 736 kali
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan kemetrologian di Kabupaten Buleleng dan amanat Undang-undang Republik Indonesia No.2 Tahun1981 tentang Metrologi legal maka perlu dilaksanakan sidang tera /tera ulang terhadap UTTP (Ukuran,Takaran,Timbangan dan perlengkapannya) di wilayah Kabupaten Buleleng sehingga dapat dijaminnya perlindungan terhadap konsumen serta dapat digunakan sebagai pedoman pelayanan tera/tera ulang selanjutnya.
Sidang Tera Ulang UPTD Kemetrologian Daerah Kabupaten Buleleng yang di laksanakan pada tanggal 25 s/d 29 April 2016 di 5 lokasi adapun Hasil dari pelaksanaan sidang tera/tera ulang tersebut.
Pada tanggal 25 April 2016, dilaksanakan sidang tera/tera ulang UTTP di desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak. Dengan jumlah wajib tera sebanyak 23 orang dengan jumlah timbangan 25 buah dan jumlah anak timbangan 122 buah.
Pada Tanggal 26 April 2016 sidang tera/tera ulang UTTP dilaksanakan di Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak dengan wajib tera ulang sebanyak 50 orang dan jumlah timbangan sebanyak 53 buah serta jumlah anak timbangan sebanyak 242 buah. pada tanggal 27 April 2016 Sidang tera /tera ulang UTTP dilaksanakan di Desa Pancasari,Kecamatan Sukasada dilaksanakan dengan jumlah wajib tera sebanyak 52 orang dan jumlah timbangan sebanyak 56 buah serta jumlah anak timbangan sebanyak 229 buah. pada tanggal 28 April 2016 Di desa bebetin kecamatan sawan dilaksanakan sidang tera/tera ulang UTTP dilaksanakan dengan jumlah wajib tera ulang sebanyak 13 orang dan jumlah timbangan sebanyak 15 buah serta jumlah anak timbangan sebanyak 51 buah. tanggal 29 April 2016 Pada desa Sudaji kecamatan Sawan dilaksanakan sidang tera/tera ulang UTTP dengan jumlah wajib tera ulang sebanyak 21 orang dan jumlah timbangan 21 buah serta jumlah anak timbangan 119 buah.
Dari pelaksanaan sidang tera/tera ulang tersebut ada beberapa jenis UTTP Yang dimiliki berupa timbangan emas,timbangan meja, timbangan sentisimal dan dacin logam serta anak timbangan. Pedagang maupun aparat pasar mau memberikan informasi mengenai UTTP yang mereka miliki. Selama ini memang belum semua pedagang di kabupaten Buleleng memiliki kesadaran untuk meneraulang timbangannya sehingga perlu adanya kegiatan sidang tera ulang dapat dilaksanakan setiap tahun di setiap pasar wilayah Kabupaten Buleleng.
(inov&yun red)