Buleleng, 20 Januari 2026 - UPTD Metrologi Legal Kabupaten Buleleng melaksanakan penapakan Cap Tanda Tera (CTT) Tahun 2026 untuk mengawali kegiatan layanan dan upaya menjamin keabsahan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi perdagangan di wilayah Kabupaten Buleleng.
Kepala Dinas Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng Dewa Made Sudiarta didampingi Kepala UPTD Metrologi Legal, JF Penera dan staf Kabupaten Buleleng menapakkan CTT 2026 berupa sah logam, sah kayu dan sah plombir. Setiap UTTP yang memenuhi syarat teknis dan metrologis akan diberikan cap sebagai tanda sah untuk digunakan dalam kegiatan perdagangan.
Dengan adanya penapakan CTT, diharapkan tercipta kepastian pengukuran, perlindungan konsumen, serta iklim usaha yang adil dan sehat.
Melalui kegiatan ini, UPTD Metrologi Legal Kabupaten Buleleng juga menghimbau kepada seluruh pelaku usaha agar secara rutin melakukan tera dan tera ulang terhadap alat ukur yang digunakan, serta memastikan bahwa UTTP yang digunakan telah dibubuhi Cap Tanda Tera Sah yang masih berlaku.
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUkm
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali