Rabu, 4 Februari 2026 - Bidang Pengembangan Perdagangan Dinas Dagperinkopukm Kab. Buleleng mengikuti kegiatan rapat koordinasi dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Pasar Murah tahun 2026, yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, bertempat di Ruang Rapat Jagat Kerthi pada, Rabu (4/2).
Rapat dipimpin oleh Kepala Disperindag Provinsi Bali, yg didampingi oleh Kabid Perdagangan Dalam Negeri serta dihadiri oleh Dinas yg membidangi Perdagangan kab/kota se-Bali.
Beberapa hal yg dapat disampaikan antara lain :
1. Sebagai salah satu upaya untuk menekan inflasi di Bali, Disperindag Provinsi Bali ditahun 2026 kembali akan melaksanakan kegiatan Pasar Murah seperti yang dilakukan di tahun-tahun sebelumnya di 9 kab/kota se-Bali, masing-masing sebanyak 2 kali dalam setahun
2. Telah disusun timeline kegiatan Pasar Murah yang akan diselenggarakan di masing-masing kab/kota, dan tentunya atas kesepakatan bersama terkait waktu serta lokus di masing-masing kab/kota
3. Untuk Kabupaten Buleleng, telah disepakati terkait waktu pelaksanaan pada tahun ini, yaitu pada tanggal 2 Maret (Penjajagan 25 Februari) dan 16 September (Penjajagan 8 September). Dan terkait tempat pelaksanaan, karena pada tanggal penyelenggaraan diatas adalah di luar HBKN, maka dari Dinas Dagprinkop UKM Kab. Buleleng mengusulkan agar hasil penjualan bisa maksimal dengan pengunjung/konsumen dengan tingkat daya beli yang tinggi dapat kiranya dilaksanakan di dalam/seputaran kota Singaraja yaitu di Taman Kota Singaraja, Eks Pelabuhan Buleleng atau Taman Bung Karno, namun lokus yang diusulkan ini sifatnya masih tentative, menunggu petunjuk dari atasan/pimpinan
4. Disarankan kepada masing2 kab/kota untuk lokus kegiatan pasar murah ini agar lebih tepat sasaran, bisa dilaksanakan pada desa/kel dengan KK Miskin yang tinggi, namun dengan demikian perlu pertimbangan lebih lanjut terkait data kk miskin yang valid, aksesibilitas dan jangkauan warga, ketersediaan pasar alternatif, jumlah sasaran dan efektivitas distribusi, waktu dan kondisi sosial ekonomi, dukungan pemerintah desa/kelurahan, potensi kecemburuan sosial antar wilayah
5. Dibutuhkan kolaborasi yang efektif dengan kab/kota dalam pelaksanaan kegiatan pasar murah ini, yaitu dengan melibatkan Agen, Perumda dan UMKM di masing-masing daerahnya sehingga kegiatan Pasar Murah ini dapat berjalan lebih optimal
6. Disperindag Provinsi Bali dalam penyelenggaraan kegiatan pasar murah ini memberikan fasilitas berupa tenda, meja, kursi dan makmin kepada pedagang (agen/distributor/perumda/umkm) yang dilibatkan dari provinsi, sedangkan utk masing-masing kab/kota akan difasilitasi oleh provinsi pula berupa tenda, meja, kursi dan makmin maksimal sebanyak 5 pedagang
7. Diharapkan agar pedagang yang terlibat di pasar murah nantinya, dipastikan terlebih dahulu agar barang yang dijual nantinya bisa lebih murah dari harga pasar, sehingga tujuan utama dari kegiatan pasar murah yaitu pengendalian inflasi daerah dapat tercapai dengan optimal.
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUkm
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali