Kepala Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng Drs. Dewa Made Sudiarta, M.Si menghadiri acara Pembukaan Mobile Intelectual Property Clinic (MIPC) Tahap II Tahun 2024 yang bertempat di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja pada hari Kamis, 20 Juni 2024.
Hadir pada kegiatan tersebut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI yang pada kesempatan ini diwakili oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Asep Kurnia, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Y. Pasaribu, S.H., M.Hum., Pj. Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A., Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd., Forkopimda Kabupaten Buleleng serta udangan lainnya.
Dalam sambutannya, Asep Kurnia mengatakan bahwa kegiatan MIPC ini menyediakan layanan konsultasi dan bimbingan teknis tentang cara mendaftarkan hak kekayaan intelektual, baik itu hak cipta, paten, merek dagang, maupun indikasi geografis. Melalui Tema "Lindungi Aset Kekayaan Intelektual untuk Menstimulasi Daya Saing UMKM di Provinsi Bali", sangat relevan dan memiliki arti yang mendalam bagi perkembangan ekonomi daerah. Untuk itu diharapkan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan Pelaksanaan kegiatan MIPC di Kabupaten Buleleng merupakan momentum yang tepat untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kekayaaan intelektual, mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat. Sehingga diharapkan nantinya selain karya-karya masyarakat terlindungi, masyarakat juga mendapat hak ekonominya. Penjabat Bupati Buleleng juga menginstruksikan jajarannya, khususnya Disdagperinkop UKM Kabupaten Buleleng, untuk lebih jeli dalam melihat peluang pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Instruksi ini diberikan sebagai bagian dari upaya perlindungan dan peningkatan nilai ekonomi produk lokal Buleleng.
Dalam laporannya, Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menjabarkan bahwa sampai dengan saat ini jumlah permohonan Kekayaan Intelektual tahun 2024 di Provinsi Bali sejumlah 3.132 permohonan dengan rincian permohonan merek sejumlah 1.123 permohonan, paten sejumlah 23 permohonan, desain industri sejumlah 13 permohonan, hak cipta sejumlah 1.924 permohonan, rahasia dagang sejumlah 1 permohonan, ekspresi budaya tradisional sejumlah 36 permohonan, pengetahuan tradisional sejumlah 10 permohonan, sumber daya genetik 2 permohonan dan potensi indikasi geografis sejumlah 2 permohonan. Pelaksanaan Kegiatan MIPC Tahap Il Tahun 2024 di Kabupaten Buleleng dikemas dengan festival seni dan budaya yang diharapkan dapat memberikan informasi dan motivasi bagi masyarakat secara personal atau komunal serta bagi Pemerintah Daerah untuk dapat melindungi setiap potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki.
#PemkabBuleleng
#BulelengBerbangga
#dagperinkopukm
#KerjaSekarangBersamaMajuJaya
#SalamMantap
#Buleleng
#BulelengBali