Sekretaris Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng Ariston Adhi Pamungkas, S.P, MEnvMan menghadiri undangan Rakor Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Buleleng Tahun 2023 yang bertempat di Ruang Rapat Utama Bappeda Kabupaten Buleleng pada hari Kamis, 14 Desember 2023.
Hadir sebagai peserta adalah perwakilan OPD lingkup Pemkab Buleleng yang tergabung dalam Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Buleleng. Kegiatan di buka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng selaku Pelaksana Ketua TKPK Kabupaten Buleleng.
Dalam kesempatan ini, Kepala Bappeda Kabupaten Buleleng melaporkan bahwa :
1. Kegiatan merupakan amanat dari Permendagri Nomor : 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja TKPK Provinsi dan Kab/Kota.
2. Tema rakor hari ini adalah : arah kebijakan dan strategi penanggulangan kemiskinan Kabupaten Buleleng Tahun 2024
3. Nantinya akan ada penyelarasan program/kegiatan antar OPD dan akan dirumuskan dalam strategi penanggulangan kemiskinan.
Dalam sambutannya, Sekda Buleleng menegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Kondisi kemiskinan Buleleng sangat dinamis dan bervariasi.
2. Kemiskinan ekstrim dapat cepat di tangani, salah satunya dengan verifikasi hingga ke penentuan data sebanyak 349 KK kemiskinan ekstrim.
3. Keluarga kemiskinan ekstrim tersebut telah di tangani dengan pemberian bansos dan bantuan bedah rumah, sehingga dapat di tuntaskan.
4. Walau dinyatakan tidak ada KK kemiskinan ekstrim, bukan berarti tidak ada KK yang serupa dengan KK esktrim, yang secara teori tidak akan berakhir dan sangat dinamis.
5. Program kegiatan penanggulangan kemiskinan ekstrim harus tetap dilanjutkan seiring dengan dinamika multi dimensi kemiskinan.
6. Database wajib dikuatkan dan di validasi dengan baik, di update oleh masing-masing sektor agar bentuk program dan sasarannya tepat.
7. Agar TKPK Buleleng tidak mempublikasi berlebihan bahwa Kemiskinan = 0, karena secara teori empirik kemiskinan akan selalu ada di seluruh negara di dunia.
8. Perlu ada intervensi yang terpadu untuk menurunkan angka kemiskinan di Buleleng dari 5,85% menuju ke 3%.
9. OPD apabila menyusun program wajib menyasar orang miskin, berapa banyak, apa yang bisa di bantu, dan sebagainya.
Rakor kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Bappeda dan Kepala Dinas Sosial mengenai kondisi kemiskinan di Kabupaten Buleleng, serta diskusi antar peserta TKPK Kabupaten Buleleng.
#PemkabBuleleng
#dagperinkopukm
#KerjaSekarangBersamaMajuJaya
#SalamMantap
#Buleleng
#BulelengBali
#BulelengBisa