(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Rapat Membahasan pelaporan Penjabat Kepala Daerah dan penilaian pelaksana tugas Penjabat Kepala Daerah untuk Tri Wulan II Periode ke-2 Tahun 2024

Admin disdagperinkopukm | 19 Januari 2024 | 142 kali

Kepala Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng Drs. Dewa Made Sudiarta, M.Si. menghadiri rapat lanjutan pembahasan pelaporan Penjabat Kepala Daerah dan penilaian pelaksana tugas Penjabat Kepala Daerah untuk Tri Wulan II Periode ke-2 Tahun 2024 yang bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng pada Jumat, 19 Januari 2024. 

Rapat dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A., serta di hadiri Inspektur Daerah, para Asisten Sekretariat Daerah, dan Pimpinan OPD dan BUMD lingkup Pemkab Buleleng. Rapat ini dilaksanakan untuk mempersiapkan serta menyempurnakan data-data atau bahan-bahan yang diperlukan yang bersumber dari Organisasi Perangkat Daerah/ OPD sebagai bahan paparan evaluasi kinerja Pj Bupati Buleleng. Adapun data yang akan dipresentasikan oleh Pj. Bupati Buleleng saat dievaluasi oleh Kemendagri adalah data yang memuat 10 (sepuluh) indikator prioritas, yaitu : 

1. Data terkait inflasi

2. Stunting

3. BUMD

4. Layanan publik

5. Pengangguran

6. Kemiskinan ekstrem

7. Kesehatan

8. Penyerapan Anggaran

9. Kegiatan unggulan

10. Perizinan

Evaluasi kinerja Penjabat (Pj.) Kepala Daerah dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Hal tersebut termaktub didalam Pasal 18, 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, akan melakukan penilaian kepada para Pj. Kepala Daerah.

#PemkabBuleleng

#BulelengBerbangga

#dagperinkopukm

#KerjaSekarangBersamaMajuJaya

#SalamMantap

#Buleleng

#BulelengBali