"Bupati Buleleng Serahkan 34 Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual"
HKI adalah singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual, yang merujuk pada hak hukum yang diberikan kepada individu atau entitas atas hasil pemikiran atau kreasi intelektual mereka. Tujuan utama HKI adalah memberikan perlindungan hukum terhadap karya tersebut, seperti paten, merek, dan hak cipta, sehingga pencipta atau pemiliknya memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan karya tersebut untuk keuntungan ekonomi dan mencegah penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.
Bupati Nyoman Sutjidra serahkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kabupaten Buleleng periode Januari s/d Nopember 2025. Penyerahan dilaksanakan di Lobby Rumah Jabatan Bupati Buleleng, pada Senin (24/11).
Pada kesempatan ini, Sertifikat Kekayaan Intelektual diserahkan langsung oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa. Turut hadir Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.
Penyerahan ini merupakan bentuk penghargaan dan upaya perlindungan hukum yang sah atas karya cipta, melestarikan budaya, dan meningkatkan nilai ekonomi masyarakat. Sebanyak 34 sertifikat HKI yang diserahkan pada acara tersebut, yang terdiri dari hak merek sebanyak 20 KI, hak cipta sebanyak 10 KI, ekspesi budaya tradisional sebanyak 3 KI dan pengetahuan tradisional sebanyak 1 KI.
Sertifikat ini bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga bukti legalitas yang memperkuat kepemilikan dan memberikan nilai ekonomi. Penyerahan sertifikat HKI ini menjadi wujud komitmen Kanwil Kemenkum Provinsi Bali dan dan Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam memberikan perlindungan hukum atas karya intelektual sekaligus mendorong tumbuhnya inovasi, kreativitas serta meningkatkan nilai ekonomi bagi pelaku usaha.
sumber: https://disdagperinkopukm.bulelengkab.go.id