(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Rakor Pendataan Aset Daerah dan Aset Desa/Kelurahan Potensi KDKMP di Kabupaten Buleleng

Admin disdagperinkopukm | 05 Desember 2025 | 1580 kali

"Rakor Pendataan Aset Daerah dan Aset Desa/Kelurahan

Potensi KDKMP di Kabupaten Buleleng"

Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait percepatan pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Pemkab Buleleng melalui Dinas Dagperinkopukm Kab. Buleleng melaksanakan Rapat Koordinasi Pendataan Aset Daerah dan Aset Desa/Kelurahan Potensi KDKMP di Kabupaten Buleleng. Rakor dilaksanakan di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM Buleleng, Jumat (5/12). 

Rapat koordinasi yang diselenggarakan hari itu menindaklanjuti atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4911/SJ tentang tertib administrasi dalam Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Aset Desa untuk mendukung pengembangan dan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai tindaklanjut atas Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Gerai, Pergudangan dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dimana di dalam Inpres tersebut pemerintah daerah diminta untuk menyediakan lahan dilokasi yang strategis, mudah diakses dan memiliki bukti kepemilikan yang sah untuk mendukung pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kepala Dinas Dagperinkopukm Buleleng Dewa Made Sudiarta, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pentingnya penyiapan data informasi yang akurat dan akuntable terkait aset pemerintah seperti halnya lahan aset desa dan  barang milik daerah yang akan digunakan dalam proses pelaksanaan pembangunan fisik gerai KDKMP agar tidak terjadi kendala dan permasalahan hukum. "Proses penyiapan lahan yang berasal dari pemanfaatan atas aset desa maupun barang milik daerah, agar dapat mempedomani peraturan yang mengatur tentang pemanfaatan aset milik pemerintah dimana hal ini menurutnya penting untuk dilakukan sebagai langkah mitigasi agar tidak terjadi permaasalahan hukum dan sebagai upaya mengatasi kendala yang sering terjadi di dalam pemanfaatan lahan" Jelasnya. 

Dari 148 Desa/Kelurahan yang ada di Buleleng, terdapat jumlah Rekap Aset untuk gerai KDKMP sebanyak 76 Desa yang sudah terdata dan mempunyai aset. Dengan uraian sebanyak 28 Desa/Kelurahan yang mempunyai aset diatas 10 are dan 48 Desa/Kelurahan yang mempunyai aset dibawah 10 are. 

Sementara itu, Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Achmad Setyawan Syah, S.Pd., M.I.P. menyampaikan bahwa, untuk lokasi KDKMP, sudah ada sekitar 30.500 titik lokasi tanah yang siap untuk dibangun gudang dan gerai, dengan target pembangunan fisik mencapai 80.000 unit pada Maret 2026 dengan melibatkan percepatan dari PT Agrinas Pangan Nusantara dan TNI. Titik-titik ini diinventarisasi secara masif untuk mewujudkan ekonomi desa yang mandiri, dengan target pembangunan per hari yang terus meningkat. Khusu di Kabupaten Buleleng saat ini ada 5 titik siap bangun untuk lokasi KDKMP yaitu Desa Banjarasem, Desa Kalianget, Desa Sumberkelampok, Desa Giriemas dan Desa Bengkala. Jumlah titik siap bangun akan terus bertambah dan sedang dalam proses konstruksi aktif untuk mencapai target nasional. 

Selanjutnya, Perwakilan dari BPKPD Kab. Buleleng, Ketut Mariningsih selaku Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjelaskan terkait surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4911/SJ tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Aset Desa untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Beliau juga menekankan sinkronisasi pendataan lahan menjadi krusial sehingga pentingnya koordinasi antar seluruh instansi terkait dalam mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi terkait Pendataan Aset Daerah dan Aset Desa/Kelurahan yang akan dimanfaatkan untuk tempat/lokasi KDKMP di masing masing desa/kelurahan se-Kabpaten Buleleng. 

Turut hadir dalam rapat koordinasi yang melibatkan lintas instansi diantaranya Dandim 1609/Buleleng, Perwakilan Dinas PMD Kab. Buleleng, BPKPD Kab. Buleleng, Camat se-Kab Buleleng, Perbekel/Lurah Se-Kab. Buleleng, Tim Business Assistant (BA) dan Project Management Officer (PMO) dari Kementerian Koperasi RI serta undangan lainnya. 

sumber: https://disdagperinkopukm.bulelengkab.go.id