Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat atau obat baik yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, yang bersifat alamiah, sintetis atau semisintetis sehingga menimbulkan penurunan kesadaran, halusinasi, dan rasa rangsang. Obat-obat tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda kian meningkat di Indonesia, penyimpangan perilaku anak muda tersebut dapat membahayakan generasi kedepan bangsa ini karena seseorang yang ketergantungan narkoba akan merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh.
AYO JAUHI NARKOBA!
“SAYANGI DIRI ANDA, KELUARGA DAN MASA DEPAN”
#PemkabBuleleng
#BulelengBerbangga
#dagperinkopukm
#KerjaSekarangBersamaMajuJaya
#SalamMantap
#Buleleng
#BulelengBali