(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Arahan Pimpinan Apel Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng pada hari, Senin (10/3/2025).

Admin disdagperinkopukm | 11 Maret 2025 | 126 kali

Arahan Pimpinan Apel Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng pada hari, Senin (10/3/2025). 

  1.  Untuk Tenaga Non ASN agar tetap mengikuti apa yang sudah diatur oleh Pemerintah terkait kebijakan pusat kaitannya dengan pengangkatan dan penetapan TMT karena pasti ada banyak hal yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan kebijakan tersebut.
  2. Sekretaris Dinas, Para Kepala Bidang serta Kepala UPTD untuk segera mengimplementasikan apa yang sudah menjadi rencana program kerja dinas di tahun 2025.
  3. Dengan adanya efisiensi anggaran, diharapkan kita bisa menggunakan anggaran secara efektif dan secara efisien serta dapat memberikan dampak maksimal terhadap program-program kerja yang sudah dirancang.
  4. Kepada seluruh jajaran yang sudah diberikan tugas dan tanggung jawab oleh pimpinan agar memaksimalkakn apa yang sudah menjadi tuganya.
  5. Kuatkan publikasi dinas terkait progres-progres kegiatan yang sudah dilakukan agar penyampaian infomrasi publik dapat tersampaikan dengan baik dan bermanfaat bagi publik/masyarakat.

#PemkabBuleleng

#BulelengBerbangga

#KerjaMantap

#KerjaCerdasIklhasTuntas

#DagperinkopUkm

#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa

#BulelengBali