INGIN MENJADI PENJUAL LANGSUNG MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN B & C ?
Pastikan usaha Anda telah memenuhi persyaratan administrasi untuk memperoleh Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL B dan C).
???? Siapkan dokumen berikut:
- KTP Pemohon
- NPWP Pemohon
- NIB di Sektor Pariwisata
- SPPL
- PKKPR
- IMB/PBG dan SLF
- Surat penunjukan dari Distributor/Sub Distributor sebagai Penjual Langsung
- NPPBKC bagi perusahaan yang melakukan perpanjangan Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol
? Lengkapi persyaratannya
? Pastikan dokumen sesuai ketentuan
? Urus perizinan usaha dengan tertib dan tepat
Informasi & Contact Person
Putu Hari Yasa (0831-1702-6259)
???? SKPL B dan C — Kelengkapan administrasi untuk mendukung kegiatan usaha yang sesuai ketentuan.
#SKPL
#MinumanBeralkohol
#PerizinanUsaha
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#DagperinkopUKM