(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL B dan C)

Admin disdagperinkopukm | 16 September 2026 | 19 kali

INGIN MENJADI PENJUAL LANGSUNG MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN B & C ?

Pastikan usaha Anda telah memenuhi persyaratan administrasi untuk memperoleh Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL B dan C).

???? Siapkan dokumen berikut:

- KTP Pemohon
- NPWP Pemohon
- NIB di Sektor Pariwisata
- SPPL
- PKKPR
- IMB/PBG dan SLF
- Surat penunjukan dari Distributor/Sub Distributor sebagai Penjual Langsung
- NPPBKC bagi perusahaan yang melakukan perpanjangan Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol

? Lengkapi persyaratannya
? Pastikan dokumen sesuai ketentuan
? Urus perizinan usaha dengan tertib dan tepat

Informasi & Contact Person
Putu Hari Yasa (0831-1702-6259)

???? SKPL B dan C — Kelengkapan administrasi untuk mendukung kegiatan usaha yang sesuai ketentuan.

#SKPL
#MinumanBeralkohol
#PerizinanUsaha
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#DagperinkopUKM