Dalam upaya meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan profesionalisme koperasi menuju terciptanya koperasi yang modern dan berkelanjutan, Dinas Dagperinkopukm Kab. Buleleng menyelenggarakan kegiatan Diklat Teknis Perkoperasian berbasis Kompetensi kepada 30 orang pengurus dan pengelola koperasi di Kabupaten Buleleng. Diklat dilaksanakan selama 3 hari, dimulai dari tanggal 14 s/d 16 Oktober 2025.
Kadis DagperinkopUKM Kab. Buleleng Drs. Dewa Made Sudiarta, M.Si menyampaikan bahwa diklat ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 mengatur tentang uji kompetensi pengelola koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam (USP). Diklat bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengurus dan pengelola koperasi agar memiliki standar kompetensi dalam melakukan layanan, pengelolaan keuangan usaha dan lembaga secara profesional, efisien, akuntabel dan transparan dalam upaya untuk mewujudkan kesejahteraan anggota.
Diklat ini melibatkan narasumber dari Dekopinda Kab. Buleleng dan LDP Balicertif yang berfokus pada sertifikasi kompetensi untuk sektor koperasi dan usaha mikro. Kegiatan dilanjutkan dengan Uji Kompetensi, memastikan pengurus dan pengawas memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi tantangan di era digital dan globalisasi, serta memastikan koperasi berkembang secara berkelanjutan.