(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Bentuk Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Admin disdagperinkopukm | 14 Mei 2025 | 2306 kali

Bentuk Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, usaha atau kegiatan Koperasi Desa Merah berupa:

  • Gerai/outlet penyediaan sembako
  • Gerai/outlet obat murah
  • Penyediaan kantor koperasi
  • Unit simpan pinjam koperasi
  • Gerai/outlet klinik desa
  • Penyediaan cold storage/cold chain atau gudang
  • Logistik (distribusi)
  • Dan sebagainya sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.