Berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, usaha atau kegiatan Koperasi Desa Merah berupa:
Gerai/outlet penyediaan sembako
Gerai/outlet obat murah
Penyediaan kantor koperasi
Unit simpan pinjam koperasi
Gerai/outlet klinik desa
Penyediaan cold storage/cold chain atau gudang
Logistik (distribusi)
Dan sebagainya sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.