Rabu (23/9) - Di masa Pandemi Covid-19 ini, UPTD Metrologi Legal Kabupaten Buleleng tetap memberikan pelayanan tera-tera ulang kepada pemilik UTTP dan Wajib Tera. Kali ini tim yang bertugas, Ayu Ratna, Dewa Widiana Putra dan Made Nando melaksanakan layanan tera ulang di SPBU 54.811.06 yang beralamat di Jl. Raya Air Sanih – Bondalem. Kedatangan tim dari UPTD Metrologi Legal diterima oleh karyawan SPBU tersebut.
Alat UTTP yang ditera ulang hari ini yakni Pompa Ukur BBM (PUBBM) sebanyak 6 unit dengan jenis BBM Solar, Pertamax dan Pertalite. Dari pengujian yang dilakukan oleh penera, dapat diinformasikan bahwa semua PUBBM yang ada di SPBU 54.811.06 ini memenuhi ketentuan atau batas kesalah yang diijinkan. Penera juga telah membubuhkan Cap Tanda Tera atau disahkan tahun 2020. Seluruh proses layanan tera ulang ini telah menerapkan protokol kesehatan sesuai himbauan pemerintah dengan menggunakan masker, jaga jarak dan telah memanfaatkan sarana cuci tangan yang disediakan di SPBU.