Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 27/M-IND/Per/7/2017 Tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Menengah melalui Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buleleng melalui Bidang Perindustrian melaksanakan sosialisasi terkait Program Restrukturisasi dari Kemenperin pada Perusahaan Kopi Banyuatis, Rabu (5/9). Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Bidang Perindustrian, Ir Aniek Novianti didampingi Kepala Seksi Pengembangan Industri Kreatif, I Gede Agus Wiswa Diatmika, ST. Dengan program ini pembelian peralatan/mesin produksi dari IKM akan mendapat penggatian sebesar 30% dari nilai pembelian, dengan ketentuan pembelian mesin dari bulan september 2017 sampai bulan agustus 2018