(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

PPID Pembantu Buleleng Dievaluasi Komisi Informasi Bali

Admin disdagperinkopukm | 12 Agustus 2020 | 302 kali

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik utamanya mengenai keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali telah melakukan visitasi, presentasi, klarifikasi serta monitoring dan evaluasi terhadap Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) Pembantu di Kabupaten Buleleng, Rabu (12/8) melalui video conference (Vicon) menggunakan aplikasi zoom meeting

Vicon dibuka oleh Kadis Kominfosanti Kab. Buleleng, I Ketut Suweca didampingi moderator, Ketut Artaya. Dalam arahannya Suweca mengajak seluruh PPID pembantu baik yang ada di Dinas, Badan atau Kantor di Kabupaten Buleleng agar menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik. Paling tidak sudah menyiapkan formulir permintaan informasi publik, tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik, tanda bukti penyerahan informasi publik, surat keterangan PPID tentang penolakan permohonan informasi (apa bila ada penolakan) serta membuat laporan mingguan/bulanan pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik, baik itu jenis informasi yang sifatnya berkala, serta merta, setiap saat, maupun informasi yang dikecualikan. Hal ini penting disampaikan karena beliau tidak menginginkan terjadi sengketa informasi di Kabupaten Buleleng, walaupun sampai saat ini belum/tidak pernah terjadi sengketa informasi tegasnya.

Komisi Informasi Provinsi Bali yang dihadiri oleh Wakil Ketua Suharya Wiyasa menyatakan bahwa pemeringkatan yang dilakukan kali ini adalah bukan semata-mata mencari juara, namun sudah merupakan bagian tugas Komisi Informasi untuk melakukan kewajiban menyelenggarakan amanah Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan tujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik dan pengambilan keputusan publik. Namun demikian bukan semua informasi bisa dibuka sedemikian rupa, tapi ada informasi yang tidak bisa dibuka untuk umum (informasi yang dikecualikan) seperti yang menyangkut data pribadi seseorang, yang menyangkut perkara baik perdata maupun pidana serta yang menyangkut kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Untuk itu dalam acara Vicon ini beliau meminta klarifikasi kepada PPID Pembantu untuk memperlihatkan kembali dokumen-dokumen tersebut di atas termasuk dasar hukumnya. Beberapa PPID Pembantu yang ditunjuk sudah berhasil memperlihatkan dokumen yang diminta oleh Komisi Informasi Provinsi Bali.