(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Pemerintah Kabupaten Buleleng Gelar Apel Pasukan Menandai Dimulainya Penegakkan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup 41 Tahun 2020 di Buleleng

Admin disdagperinkopukm | 07 September 2020 | 293 kali

Guna meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Peraturan Gubernur Bali yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan, demikian pula dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. Dalam rangka pelaksanaan Operasi Gabungan Serentak se-Bali Penegakkan Hukum Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 jo Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru hari ini, Senin (7/9) dilaksanakan apel gelar pasukan di Lapangan Ngurah Rai – Taman Kota Singaraja.

Apel yang dihadiri oleh Forkopinda Kabupaten Buleleng, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Buleleng serta TNI-POLRI dan Satpo PP ini dipimpin oleh Wakil Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra selaku Inspektur Upacara sekaligus membuka secara resmi Lounching Perbup Nomor 41 tahun 2020, didampingi Forkompinda Kabupaten Buleleng. Sementara dari Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng hadir Kepala Dinas, Dewa Made Sudiarta.

Dalam Peraturan Gubernur Provinsi Bali dan Peraturan Bupati Buleleng tersebut dijelaskan bagi perorangan yang melanggar ketentuan di dalam Pergub/Perbup tersebut dapat dikenakan sanksi berupa penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Daerah/Pemerintah Provinsi; dan/atau membayar denda administratif sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.

Bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan dimaksud diatas dikenakan sanksi membayar denda administratif sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19; dipublikasikan di media massa sebagai Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang kurang atau tidak taat Protokol Kesehatan; dan/atau rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang. Wabup Sutjidra berharap masyarakat menjadi sadar bahwa pemakaian masker merupakan kewajiban dalam menuju tatanan kehidupan di era baru.