Senin (24/8), Hari ini UPTD Metrologi Legal Disdagperinkopukm Kabupaten Buleleng melaksanakan pemanggilan wajib tera / pedagang / pemilik UTTP di wilayah Kecamatan Seririt. Hal ini sehubungan dengan tujuan terlaksananya tertib ukur di Kabupaten Buleleng. Surat pemberitahuan sidang tera ulang sudah dikrimkan sebelumnya, pada tanggal 19 Agustus 2020. Tim yang bertugas hari ini, Nyoman Suhartanayasa, Kadek Agus dan Made Nando bertemu dan berkoordinasi dengan Pengelola Pasar Seririt, Nyoman Swena Anantara. Lokasi kegiatan diijinkan di dalam pasar bagian sisi barat daya pasar. Di areal pasar telah disediakan sarana protokol kesehatan seperti sarana cuci tangan, sehingga para peserta sidang tera ulang dapat menerapkan protokol kesehatan ketika mengikuti kegiatan ini. Petugas juga telah menghimbau agar tetap menjaga jarak aman untuk mencegah penyebaran Covid-19. Selain di dalam pasar, petugas juga mengunjungi dan melakukan tera ulang di kios-kios dan pedagang di sekitar Pasar Seririt.