(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Pelayanan Tera/Tera Ulang di Pasar Desa Gilimanuk, Jembrana (5/3)

Admin disdagperinkopukm | 05 Maret 2020 | 376 kali

UPTD. Metrologi Legal Dinas Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng hari ini, Kamis (5/3) memberikan Pelayanan Tera/Tera Ulang di Areal Pasar Desa Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Kegiatan Tera/Tera Ulang ini bertujuan untuk menggalakkan tertib ukur bagi para pemilik UTTP  yang umumnya dimiliki oleh para pedagang. Selain itu juga agar tidak ada yang dirugikan dalam transaksi jual beli baik bagi pedagang maupun konsumen.

Tim Penera dari UPTD Metrologi Legal diterima oleh Kasi Perlindungan Konsumen Dinas Koperindag Kabupaten Jembrana, Endah Dwi Yulianti. Yang menjadi sasaran dari pelayanan tera/tera ulang hari ini adalah Para Pedagang di Pasar Desa Gilimanuk. Pengelola Pasar ikut berperan aktif untuk mengajak para pedagang melakukan Tera/Tera Ulang timbangannya.

Layanan yang dibuka sejak pukul 08.30 WITA ini disambut baik para pedagang/pemilik UTTP dengan para pendaftar yang tercatat mencapai 80 orang. Dengan jumlah ini menunjukkan bahwa para pedagang juga ikut berkomitmen menjaga kenyamanan dalam transaksi jual-beli di Pasar Desa Gilimanuk. Dari kegiatan pelayanan hari ini jumlah UTTP yang dilakukan Tera/Tera Ulang berjumah: 76 unit timbangan meja, 1 unit timbangan sentisimal, 2 unit timbangan pegas, 1 unit neraca emas dan 375 unit anak timbangan.