(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Pelayanan Tera Ulang di SPBU 54.811.08 Desa Kubutambahan (22/7)

Admin disdagperinkopukm | 22 Juli 2020 | 184 kali

Pelayanan Tera Ulang hari ini, Kamis (22/7) dilaksanakan di Desa Kubutambahan. UPTD Metrologi Legal Dinas Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng melaksanakan tera ulang pada pompa ukur BBM SPBU 54.811.08 Desa Kubutambahan. Kedatangan para penera hari ini diterima oleh pengelola SPBU, Made Surya Mas Seputra.

Proses pelaksanaan tera ulang dimulai dari pemeriksaan visual, pemeriksaan Cap Tanda Tera (CTT) tahun sebelumnya dan mencatat identitas pompa ukur bbm. Kemudian dilakukan pengujian sesuai kecepatan alir pompa. Setelah dilakukan pengujian, penera membubuhkan cap tanda tera tahun 2020 dan penempelan Stiker Tera Ulang Sah UPTD Metrologi Legal Disdagperinkopukm Kab.Buleleng. Jumlah pompa ukur yang dilakukan tera ulang sebanyak 8 unit dengan jenis bbm pertamax, pertalite dan dexlite.

Dengan adanya pelayanan tera ulang ini, harapannya jaminan kepastian hasil pengukuran kepada konsumen dan pelaku usaha terwujud sebagaimana amanat UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.