Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro (PUM), pada hari ini Rabu (29/7) melakukan kegiatan pelayanan UMKM dalam pembuatan ijin Usaha Mikro dengan Sistem Online yaitu ijin Online Single Submission (OSS) bertempat dikantor Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng. OSS merupakan Pelayanan Perijinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan, Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pelaku Usaha Mikro dengan omzet Rp. 50 juta ke bawah se-Kabupaten Buleleng. Hal ini guna mempercepat dan mempermudah menjual produknya. Berikut data pelaku UMKM yang mengajukan ijin hari ini:
Nama UMKM | : DUTA ABADI |
Nama Pemilik | : Wayan Budiada |
Alamat | : Ds. Lebah Siung Panji |
Usaha | : Kerajinan Kayu |
Nama UMKM | : JELADA WORKSHOP |
Nama Pemilik | : Ketut Jelada |
Alamat | : Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem |
Usaha | : Kerajinan Bubut Bambu |