(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Pelaksanakan Tera Ulang di Pasar Kampung Bugis

Admin disdagperinkopukm | 20 Agustus 2019 | 257 kali

Dalam upaya melindungi hak-hak konsumen, Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buleleng melaksanakan sidang tera/tera ulang terhadap UTTP (Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya) di wilayah Kabupaten Buleleng. Sebelumnya pada hari Jumat, 9 Agustus 2019 telah dilaksanakan sidang tera/tera ulang di Pasar Penarukan, dan dilanjutkan pada tanggal 19 Agustus 2019 dilaksanakan di Pasar Kalisari. Hari ini, Selasa, 20 Agustus 2019 unit Metrologi Legal melaksanakan kegiatan tera ulang dan menyasar para pedagang sekaligus pemilik UTTP di Pasar Kampung Bugis, Singaraja. Diharapkan dengan adanya kegiatan seperti ini akan menimbulkan kenyamanan bagi konsumen dalam berbelanja. Kegiatan ini masih berlanjut di dua tempat lainnya, yakni Pasar Kampung Tinggi pada tanggal 21 Agustus 2019 dan Pasar Buleleng pada tanggal 22 Agustus 2019. Bagi para pedagang sekaligus pemilik UTTP lainnya yang ingin ikut serta dalam tera/tera ulang ini bisa hadir pada jadwal yang telah di tentukan.

Dokumentasi Disdagperin Kab. Buleleng