(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Pelaksanaan Layanan Tera Ulang Diikuti oleh Pemilik UTTP yang Berada dan Beraktivitas di Pasar Seririt dan Areal Sekitarnya

Admin disdagperinkopukm | 25 Agustus 2020 | 259 kali

Aktivitas jual beli pada sektor perdagangan tidak lepas daripada adanya alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP). Ketepatan fungsi dan penunjukkan ukuran daripada alat UTTP ini sangat penting guna melindungi hak-hak konsumen serta terciptanya budaya tertib ukur. Terkait hal tersebut UPTD Metrologi Legal Dinas Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng telah melaksanakan layanan tera dan tera ulang di berbagai tempat seperti SPBU, Pasar Tradisional serta Pusat Perbelanjaan Modern.

Selasa (25/8), hari ini UPTD Metrologi Legal kembali melaksanakan kegiatan sidang tera ulang yang bertempat di Pasar Seririt. Pada kesempatan ini jumlah wajib tera ulang (WTU) yang ikut serta sebanyak 82 orang. Para WTU yang hadir merupakan pemilik UTTP yang tempat usahanya berada di dalam dan di sekitar areal pasar. Seluruh proses tera ulang ini telah menerapkan protokol kesehatan dengan memanfaatkan sarana cuci tangan yang telah disediakan di areal Pasar Seririt dan disiplin menggunakan masker. Tim yang bertugas hari ini diantaranya Putu Melly Wahyuni, Dewa Putu Widiana, Nyoman Suhartanayasa, Anggit D., Ani Purnamiati dan Rudi.

 Sementara di tempat yang berbeda, tim melakukan pengawasan dan pemanggilan wajib tera ulang di Wilayah Kecamatan Banjar. Dalam surat panggilan yang disampaikan, sidang tera ulang akan dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2020 yang berlokasi di areal parkir Pasar Banjar. Dalalm hal ini, tim yang bertugas yakni Ketut Yundana dan Kadek Agus.