(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

UPTD Metrologi Legal Laksanakan Tera Ulang SPBU di Desa Lokapaksa dan Desa Tangguwisia

Admin disdagperinkopukm | 02 Februari 2026 | 214 kali

UPTD Metrologi Legal Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di beberapa tempat. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjamin keakuratan alat ukur serta memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha.

Adapun SPBU yang dilakukan pelayanan tera ulang yaitu:

  1. SPBU 54.811.05 Desa Lokapaksa. Pompa ukur BBM yang diuji sebanyak 12 nozzle. Jenis BBM : 4 unit Pertamax, 1 unit Pertamina Dex, 3 unit Pertalite, 2 unit Solar, 2 unit Pertamax Turbo. Dilakukan pengujian volume dengan Bejana Ukur Standar 20 liter dengan kecepatan alir max 50 Liter/menit. Semua unit memenuhi Batas Kesalahan Yang Diijinkan yaitu +- 0,5% dari volume nominal. Setelah lulus pengujian kemudian dibubuhkan dan disahkan dengan cap tanda tera sah 2026.
  2. SPBU 54.811.18 Desa Tangguwisia. Pompa ukur BBM yang diuji sebanyak 21 nozzle. Jenis BBM : 6 unit Pertamax, 13unit Pertalite, 2 Unit Pertamina Dex. Dilakukan pengujian volume dengan Bejana Ukur Standar 20 liter dengan kecepatan alir max 65 Liter/menit. Semua unit memenuhi Batas Kesalahan Yang Diijinkan yaitu +- 0,5% dari volume nominal. Setelah lulus pengujian kemudian dibubuhkan dan disahkan dengan cap tanda tera sah 2026.

Melalui kegiatan ini, UPTD Metrologi Legal berkomitmen mewujudkan tertib ukur dan mendukung kepercayaan masyarakat terhadap transaksi perdagangan, khususnya pada sektor distribusi bahan bakar minyak di Kabupaten Buleleng.

#PemkabBuleleng

#BulelengPaten

#KerjaMantap

#KerjaCerdasIklhasTuntas

#DagperinkopUkm

#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa

#BulelengBali