UPTD Metrologi Legal Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di beberapa tempat. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjamin keakuratan alat ukur serta memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha.
Adapun SPBU yang dilakukan pelayanan tera ulang yaitu:
Melalui kegiatan ini, UPTD Metrologi Legal berkomitmen mewujudkan tertib ukur dan mendukung kepercayaan masyarakat terhadap transaksi perdagangan, khususnya pada sektor distribusi bahan bakar minyak di Kabupaten Buleleng.
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUkm
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali