"Dinas Dagperinkopukm Ikuti Rapat Pembahasan Ranperbup Investasi, Fokus pada Penyempurnaan Klausul Strategis"
Singaraja, 25 Juni 2026 - Pemerintah Kabupaten Buleleng terus mematangkan regulasi terkait pemberian insentif dan kemudahan investasi. Dinas Dagperinkopukm Kab. Buleleng dan masing - masing perwakilan perangkat daerah mengikuti rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang diselenggarakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng.
Rapat dibuka oleh Yogi Swara Sunu Graha selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda. Dalam pembahasan, peserta rapat menelaah pasal demi pasal Ranperbup, termasuk penyempurnaan sejumlah klausul, penghapusan beberapa ketentuan, serta pendalaman materi yang masih memerlukan konfirmasi kepada perangkat daerah terkait.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai bentuk pemberian insentif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f yang berkaitan dengan Pasal 11. Hasil konfirmasi dan masukan dari perangkat daerah nantinya akan menjadi bahan pembahasan pada rapat lanjutan, sehingga regulasi yang disusun dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong peningkatan investasi di Kabupaten Buleleng.
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUkm
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali