(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

UPTD METROLOGI LEGAL MELAKSANAKAN TERA ULANG RUTIN.

Admin disdagperinkopukm | 09 Agustus 2022 | 109 kali

Pada Selasa, 9 agustus 2022 UPTD Metrologi Legal melaksanakan pelayanan tera ulang di pertashop 5p 811 23 desa sinabun dan 5p 811 20 desa tajun 54.811.11.

 Pompa ukur yang diuji sebanyak 3 nozzlle. Jenis BBM : 2 unit Pertamax, 1 unit dexlite. Dilakukan pengujian volume dengan Bejana Ukur Standar 20 liter dengan kecepatan alir max 45 Liter/menit. Semua unit memenuhi Batas Kesalahan Yang Diijinkan yaitu +- 0,5% dari volume nominal. 

Setelah lulus pengujian kemudian dibubuhkan dan disahkan dengan cap tanda tera sah 2022. Total Retribusi Rp. 340.000,-.