(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Dorong Legalitas Usaha, PLUT KUMKM Buleleng Dampingi UMKM Buleleng Urus Nomor Induk Berusaha

Admin disdagperinkopukm | 25 Februari 2026 | 261 kali

Dalam sesi PLUT Bisnis Konseling, PLUT KUMKM memberikan pendampingan intensif kepada pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Buleleng melalui fasilitasi penerbitan perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB). Layanan ini menjadi bagian dari komitmen PLUT dalam memperkuat legalitas usaha sekaligus mendorong pelaku UMKM agar lebih siap berkembang secara profesional dan berdaya saing.

Pada kegiatan tersebut, pendampingan pertama diberikan kepada pelaku usaha produk madu lokal yang dimiliki oleh Ibu Marensia Onik. Penerbitan NIB difasilitasi guna melengkapi persyaratan legalitas usaha dalam rangka pengajuan akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selanjutnya pendampingan kepada Pemilik usaha Glamping Puncak Landep yang berlokasi di Desa Panji yaitu Bapak Gede Budi Ardika. Konsultan membantu proses pendaftaran, verifikasi data, hingga memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi sesuai ketentuan sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

Fasilitasi penerbitan NIB ini diharapkan dapat membuka akses lebih luas bagi pelaku UMKM terhadap berbagai peluang pengembangan usaha, seperti kemitraan, pembiayaan, dan pemasaran. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis.

#PemkabBuleleng

#BulelengPaten

#KerjaMantap

#KerjaCerdasIklhasTuntas 

#DagperinkopUkm

#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa

#BulelengBali