Kamis, 5 November 2026 – Bidang Sarana dan Tertib Niaga Perdagangan (STNP) Dinas Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat koordinasi pembahasan pemutakhiran data Pedagang Kaki Lima (PKL), bertempat di Ruang Rapat Dinas Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng.
Rapat dibuka langsung oleh Kepala Dinas Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng, Drs. Dewa Made Sudiarta, M.Si., didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Operasional Perumda Pasar Argha Nayottama serta perwakilan Camat dari seluruh kecamatan di Kabupaten Buleleng.
Pembahasan rapat difokuskan pada pemutakhiran data, informasi, serta lokasi berjualan PKL yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Buleleng. Pemutakhiran ini dilakukan untuk memperoleh data yang akurat dan terkini sebagai dasar dalam mendukung upaya penataan dan pemberdayaan PKL.
Selain itu, rapat juga membahas tindak lanjut arahan pimpinan terkait penyusunan Keputusan Bupati mengenai penetapan lokasi PKL, dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Melalui rapat koordinasi ini, masing-masing kecamatan diminta untuk menyampaikan dan melengkapi data PKL di wilayahnya, sehingga diperoleh data yang valid, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut selanjutnya akan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan kebijakan serta pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL di Kabupaten Buleleng.
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUkm
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali