(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Diklat Teknis Perkoperasian Berbasis Kompetensi Angkatan II Tahun 2024

Admin disdagperinkopukm | 13 Juni 2024 | 208 kali

Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng melaksanakan Diklat Teknis Perkoperasian Berbasis Kompetensi Angkatan II Tahun 2024 yang dilaksanakan di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM Kabupaten Buleleng. Diklat Teknis Perkoperasian berlangsung selama tiga hari dimulai dari tanggal 11 Juni s/d 13 Juni 2024. 

Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Kepala Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng Drs. Dewa Made Sudiarta, M.Si. Turut hadir Kepala Bidang Koperasi, Perwakilan dari Dekopinda Kabupaten Buleleng serta Narasumber dari LDP Balicertif. Diklat Teknis Perkoperasian Berbasis Kompetensi Angkatan II ini mengambil tema " Melalui Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi Kita Wujudkan Sumber Daya Manusia Pengelola Koperasi yang Kompeten Dan Berdaya Saing". Peserta diklat teknis perkoperasian berbasis kompetensi berjumlah 25 orang yang berasal dari unsur pengelola koperasi di Kabupaten Buleleng. 

Pada hari pertama, Fasilitator Kompetensi KJK Drs. Y Gede Sutmasa,M.Si. memberikan tentang Prinsip–Prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan, Menyusun Perencanaan Strategis serta Menilai Tingkat Kesehatan Koperasi. Selanjutnya pada hari kedua diberikan materi tentang Melakukan Kontrak Pinjaman/ Pembiayaan dan Pengikatan Agunan, Menganalisis Program Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya, Mengamankan Asset dan Infrastuktur Koperasi serta Memberikan Motivasi tertakit perkoperasian oleh Drs. I Gede Suriadnyana,M.M., selaku Fasilitator Kompetensi KJK. Pada hari ketiga peserta diberikan materi tentang Melakukan Pengendalian Intern, Melakukan Kemitraan dan Negosiasi serta Menyajikan Presentasi Perkoperasian oleh Dr. P.A. AndienaNindyaPutri, S.E.,M.B.A. selaku Fasilitator Kompetensi KJK. 


Uji kompetensi pengelola koperasi menjadi sangat penting untuk ditindak lanjuti sebagai upaya untuk pemenuhan dari regulasi yang terbit untuk koperasi baik Permenkop.ukm RI No. 8 Tahun 2023 tentang kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi maupun UU P2SK Th. 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memperyaratkan bagi pengelola wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Tujuan terselenggaranya Diklat adalah untuk meningkatkan kwalitas SDM pengelola koperasi sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja pengelola koperasi yang nantinya mampu membawa koperasi kearah yang lebih berkembang, kuat, mandiri, modern dan digital serta mampu bersaing dengan badan usaha atau pelaku ekonomi lainnya dalam upaya untuk mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya.

#PemkabBuleleng

#BulelengBerbangga

#dagperinkopukm

#KerjaSekarangBersamaMajuJaya

#SalamMantap

#Buleleng

#BulelengBali