"Bidang Pengembangan Perdagangan Ikuti Sosialisasi Permendag Baru terkait Pelaporan Distribusi Bapokting"
Singaraja, 22 Mei 2026 - Bidang Pengembangan Perdagangan menghadiri kegiatan Sosialisasi Permendag Nomor 41 Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI pada Jumat, 22 Mei 2026. Kegiatan ini membahas kebijakan terbaru terkait tata cara pelaporan distribusi barang kebutuhan pokok dan penting (bapokting), sekaligus demo permohonan hak akses Dinas Perdagangan melalui Sistem Informasi Sistem Pelaporan (SISP).
Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa Permendag No. 41 Tahun 2025 diterbitkan sebagai upaya optimalisasi pengawasan distribusi bapokting, sekaligus menggantikan Permendag Nomor 22 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan masyarakat.
Regulasi terbaru ini menitikberatkan pada penguatan sistem pelaporan dan pengawasan distribusi melalui integrasi sistem INATRADE dengan OSS-SSO, peningkatan peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan distribusi, serta penerapan sanksi administratif yang lebih tegas dan bertahap bagi pelaku usaha yang tidak patuh.
Selain itu, Dinas Perdagangan provinsi maupun kabupaten/kota juga diberikan kesempatan memperoleh hak akses sistem pelaporan distribusi untuk mendukung pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di daerah sesuai ketentuan Pasal 11 Permendag No. 41 Tahun 2025. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan distribusi bapokting guna menjaga stabilitas pasokan dan harga di masyarakat.
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUkm
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali