(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Penguatan Pengawasan Perdagangan, Bidang STNP Fasilitasi Rekomendasi SKPL Minuman Beralkohol Golongan B dan C

Admin disdagperinkopukm | 13 April 2026 | 198 kali

Senin, 13 April 2026 - Kepala Bidang Sarana Tertib Niaga Perdagangan (STNP) Dinas Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng, Maria Cornelia Lero Bhara bersama staf teknis melaksanakan kegiatan fasilitasi rekomendasi kepada pelaku usaha di wilayah Kabupaten Buleleng berupa verifikasi lapangan dalam rangka penerbitan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL B dan C).

Adapun pelaku usaha yang difasilitasi dalam kegiatan tersebut, antara lain: PT. Gaia Oasis yang berlokasi di Banjar Dinas Tegal Sumaga, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula; PT. Villa Boreh Property yang beralamat di Banjar Dinas Kanginan, Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula; serta Cahaya Bintang Restaurant & Karaoke yang beralamat di Jalan Setiabudi, Desa Penarukan, Kecamatan Buleleng.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, lokasi usaha dan jenis kegiatan usaha telah sesuai dengan data permohonan yang diajukan oleh masing-masing pelaku usaha. Selain itu, sarana dan prasarana tempat usaha dinilai layak untuk mendukung kegiatan penjualan langsung minuman beralkohol sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara umum, hasil verifikasi menunjukkan bahwa usaha-usaha tersebut telah memenuhi persyaratan dasar untuk penerbitan rekomendasi SKPL Golongan B dan C. Namun demikian, masih terdapat beberapa catatan perbaikan administratif maupun teknis yang perlu dilengkapi oleh pelaku usaha sebelum proses penerbitan rekomendasi dapat ditindaklanjuti lebih lanjut.

#PemkabBuleleng

#BulelengPaten

#KerjaMantap

#KerjaCerdasIklhasTuntas 

#DagperinkopUkm

#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa

#BulelengBali