BULELENG - Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan sosialisasi perpajakan yang dirangkai dengan seminar perkoperasian dengan tema "Kepatuhan Hukum dalam Pengelolaan Koperasi" khususnya koperasi yang melakukan usaha simpan pinjam di Kabupaten Buleleng. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM Kabupaten Buleleng pada hari Selasa (23/07/2024).
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Koperasi Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng Made Wiagra, S.E. Turut hadir Ketua Dekopinda Kabupaten Buleleng, Perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja serta Advokat F.X Juniono Rahardjo, S.H sebagai narasumber. Peserta kegiatan sebanyak 50 orang perwakilan dari koperasi yang bergerak pada kegiatan usaha simpan pinjam.
Materi pertama yang diberikan yaitu sosialisasi perpajakan terkait dasar hukum pengenaan pajak dan model pelaporan berbasis cash basic oleh wajib pajak yaitu koperasi. Selanjutnya diberikan materi terkait seminar hukum yang membahas dan mengupas terkait kepatuhan hukum yang wajib dilakukan dalam pengelolaan koperasi mengacu pada Undang - Undang No 4 Th 2023 tng P2SK, Undang -Undang No 1 Th 2023 KUHP ( Pidana) dan Permenkop.ukm No 8 Th 2023 tng Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
#PemkabBuleleng
#BulelengBerbangga
#dagperinkopukm
#KerjaSekarangBersamaMajuJaya
#SalamMantap
#Buleleng
#BulelengBali