(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Kadis DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng, hadir pada Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kayu Putih, Kecamatan Banjar

Admin disdagperinkopukm | 26 Mei 2025 | 81 kali

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usah Kecil dan Menengah (DagperinkopUKM) Kabupaten Buleleng Dewa Made Sudiarta menghadiri  Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kayu Putih, Kecamatan Banjar. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Desa Kayu Putih pada hari, Senin (26/5/2025). 

Turut hadir pada musyawarah tersebut Perbekel Desa Kayu Putih Kadek Dina Nuriani beserta jajaran perangkat desa, Perwakilan dari Kecamatan Banjar, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kayu Putih, Kelian Adat, LPM beserta anggota, Bhabinkamtibmas, perwakilan satlinmas, Pokdarwis, masyarakat desa Kayu Putih serta undangan lainnya. 

Kadis Dewa Sudiarta, pada sambutannya menyampaikan bahwa Kopdes Merah Putih merupakan Badan Usaha yang beranggotakan masyarakat desa dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi secara bersama-sama, melalui pemberdayaan potensi lokal dan pengelolaan usaha yang berkelanjutan. "Tujuan utama dibentuknya Kopdes ini yaitu meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat Desa serta mengembangkan potensi-potensi ekonomi lokal di Desa Kayu Putih" Ujarnya. 

Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, maka Pemerintah Kabupaten Buleleng berkomitmen mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai wadah penguatan ekonomi masyarakat. Beliau mendorong masyarakat untuk menjadikan koperasi sebagai wadah kolaboratif yang mampu mengelola potensi lokal, khususnya sektor pertanian, pariwisata dan UMKM, agar menghasilkan nilai tambah ekonomi bagi seluruh anggota.

Dari musyawarah ini disepakati pembentukan koperasi dengan nama "Koperasi Desa Merah Putih Kayu Putih Kecamatan Banjar" dengan jumlah anggota sebanyak 51 orang, kemungkinan akan bertambah seiring pendekatan persuasif yang dilakukan Desa untuk menumbuh kembangkan keperasi melalui pertumbuhan keanggotaan. Pengurus dan Pengawas sudah terbentuk yang terdiri dari5 Orang Pengurus dan 3 Orang Pengawas.

Untuk permodalan disepakati besaran Simpanan Pokok sebesar Rp.100.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp.10.000. Jenis usaha yang dituangkan dalam pengajuan akta pendirian sesuai dengan yang tertera dalam SE Menkop No. 1 thn 2025, namun usaha yang akan dijalankan akan dibahas lebih lanjut.

Selanjutnya, untuk kelengkapan akta pendirian Kopdes Merah Putih masih akan dirampungkan untuk diserahkan ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). 

#KoperasiDesaMerahPutih

#MusdesKoperasi

#PemkabBuleleng

#BulelengPaten

#KerjaMantap

#KerjaCerdasIklhasTuntas

#DagperinkopUkm

#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa

#BulelengBali