Menindak lanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Menyikapi edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng memerintahkan seluruh OPD dan BUMD Kabupaten Buleleng untuk melaksanaan kegiatan "Gerakan Buleleng Bersih Sampah". Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usah Kecil dan Menengah (DagperinkopUKM) Kabupaten Buleleng ikut serta pada kegiatan Gerakan Buleleng Bersih Sampah yang dilaksanakan di kawasan Eks Pelabuhan Buleleng, pada Jumat (31/10). 
Gerakan Buleleng Bersih Sampah dilakukan untuk membersihkan, merapikan, dan menjaga lingkungan dari sampah dan kotoran demi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. 
Kegiatan tersebut bukan hanya sekadar aksi bersih-bersih, tetapi juga wujud kepedulian nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan tujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan mengurangi, mengelola, dan memilah sampah, terutama sampah plastik, dalam berbagai kegiatan gotong royong. 
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUkm
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali