UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagperinkopukm) Kabupaten Buleleng, tetap memberikan pelayanan tera dan tera ulang di tengah pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan. Pelayanan tera dan tera ulang dapat dilaksanakan di Kantor UPTD Metrologi Legal Disdagperinkopukm Kabupaten Buleleng maupun di tempat dimana UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) tersebut digunakan.
Hari ini, Kamis (25/6) telah dilaksanakan layanan tera ulang di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Kegiatan dilakukan atas permohonan dari PT. Carisma Sentra Persada yang berlokasi di Desa Celukanbawang. Petugas UPTD Metrologi Legal diterima oleh Bapak Komang Anton selaku penanggung-jawab Teknik pada perusahaan tersebut. Jenis timbangan yang diuji yakni: 1 unit timbangan jembatan elektronik kapasitas 50 ton, 3 unit timbangan elektronik kapasitas 150 kg dan 2 unit anak timbangan 5 kg. Dari hasil pengujian, Kepala UPTD Metrologi Legal menyampaikan bahwa semua UTTP tersebut masuk dalam batas toleransi sesuai dengan peraturan berlaku. Yang berarti bahwa UTTP tersebut layak untuk digunakan dan telah dibubuhi cap tanda tera sah tahun 2020.