"Bidang Koperasi Laksanakan Pendampingan Penerbitan NIB Koperasi di Buleleng"
Bidang Koperasi pada Kamis, 21 Mei 2026 melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap koperasi yang belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Luh Mastrini, SE dengan mengunjungi beberapa koperasi di Kabupaten Buleleng, yaitu Koperasi Produsen Agribisnis Tri Hita Karana, Koperasi Tani Banyu Urip, KSU Maju Bersama, dan KSP Harsadi Mandiri Jaya.
Pada pembinaan Koperasi Produsen Agribisnis Tri Hita Karana, Ketua Pengurus menyampaikan bahwa rapat anggota akan dilaksanakan setelah Hari Raya Galungan. Saat ini kegiatan operasional koperasi tidak berjalan karena terkendala sumber daya manusia maupun anggota yang bersedia menjalankan usaha produksi serbuk kelor. Padahal koperasi telah memiliki sarana produksi berupa mesin oven kapasitas 6 kg daun kelor mentah serta mesin penghancur daun kelor menjadi serbuk. Rapat anggota yang akan dilaksanakan nantinya akan menentukan keberlanjutan koperasi, apakah usaha akan dilanjutkan atau dilakukan pembubaran.
Selanjutnya, pada pembinaan Koperasi Tani Banyu Urip, pengurus koperasi tidak berada di tempat karena masih bekerja. Berdasarkan hasil komunikasi, diketahui bahwa koperasi tetap melaksanakan rapat anggota namun tidak mengundang pejabat dari dinas terkait. Unit usaha yang masih berjalan hanya usaha simpan pinjam. Dalam kesempatan tersebut, tim pembina menyarankan agar setiap pelaksanaan RAT tetap menyampaikan laporan RAT kepada dinas meskipun tanpa kehadiran pejabat terkait. Koperasi juga diimbau agar tetap menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 serta Permenkop Nomor 8 Tahun 2023.
Pada pembinaan KSU Maju Bersama, tim bertemu dengan anak dari Ketua Pengurus koperasi. Dari hasil koordinasi diperoleh informasi bahwa sebagian besar pengurus koperasi telah meninggal dunia, termasuk Ketua Pengurus, serta koperasi sudah tidak aktif sejak tahun 2011. Dengan kondisi tersebut, koperasi dinilai sudah tidak memungkinkan untuk diaktifkan kembali dan diarahkan untuk melakukan proses pencabutan badan hukum koperasi.
Sementara itu, pada KSP Harsadi Mandiri Jaya dilakukan pembinaan sekaligus pendampingan penerbitan NIB. Dalam pembinaan tersebut diketahui bahwa koperasi masih sekitar 80 persen melayani pinjaman di luar anggota dengan suku bunga sebesar 2 persen. Dari total 430 peminjam, hanya 30 orang yang merupakan anggota koperasi, sedangkan 400 lainnya masih berstatus calon anggota. Oleh karena itu, koperasi ditekankan agar menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan Permenkop Nomor 8 Tahun 2023. Selain itu, proses penerbitan NIB masih terkendala karena perubahan pengurus baru belum terdata pada sistem AHU sehingga data pada OSS belum dapat terintegrasi.
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUkm
#KitaHebatHebat