(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

SOSIALISASI PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 31 TAHUN 2023 TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH)

Admin disdagperinkopukm | 23 November 2023 | 105 kali

Analis Kebijakan Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng I Gede Winarsa Yasa, S.E menghadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 31 Tahun 2023 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

(JDIH) yang bertempat di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng pada Kamis, 23 November 2023. 

Acara dibuka langsung oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kab. Buleleng I Putu Suastika, dihadiri oleh perwakilan OPD se-Pemkab Buleleng. Pada rapat sosialisasi tersebut disampaikan isi Perbup No 31 tahun 2023 yaitu tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, selanjutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Adapun penekanan dari Bagian Hukum Setda kab. Buleleng yakni : 

1. Pembentukan pengelolaan JDIH di tiap OPD

2. Semua Produk Hukum di masing masing OPD dikirim ke Bagian hukum berupa hard copy dan juga soft copy. 

3. Produk hukum yang dikirim dimaksud adalah yang masih berlaku. 

#PemkabBuleleng

#dagperinkopukm

#KerjaSekarangBersamaMajuJaya

#SalamMantap

#Buleleng

#BulelengBali

#BulelengBisa