Bidang Sarana Tertib Niaga Perdagangan Dinas Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng melakukan kegiatan pengawasan dan pembinaan di sejumlah pelaku usaha sebagai tindak lanjut atas temuan Loka POM Kabupaten Buleleng, pada Rabu (10/12). Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa produk yang beredar memenuhi standar keamanan dan memenuhi ketentuan perundang-undangan. Selain itu, tim juga memfasilitasi permohonan rekomendasi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan B dan C serta Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) sebagai bagian dari upaya menjamin tertib niaga dan perlindungan konsumen.
Menindak lanjuti temuan Loka Pom Kab. Buleleng, dilaksanakan tinjauan di wilayah kecamatan Seririt dengan menyasar 4 Toko pelaku usaha dan di wilayah kecamatan Busungbiu dengan menyasar 3 Toko, yaitu :
1. Toko Restu beralamat di Jl. Singaraja-Gilimanuk, Desa Tegellenga, Kec. Seririt
2. SRC.Citra Mulia Banjarasem beralamat di Br. Dinas Dajan Rurung, Desa Banjarasem, Kec. Seririt
3. Toko Jamu Sehat Perkasa beralamat di Jl. Udayana Seririt, Kec. Seririt
4. Depot Jamu Sas beralamat di Jl. Udayana Seririt, Kec. Seririt
5. Senon Mart beralamat di Jl. Kiskinda, Br. Kelod Busungbiu
6. Wr. GS beralamat di Jl. Kiskinda, Br. Kelod Busungbiu
7. Kak Yan Sembako beralamat di Jl. Kiskinda, Busungbiu
Hasil tindak lanjut temuan loka POM Kab. Buleleng terhadap pelaku usaha yang ada di Kec. Seririt dan Busungbiu baik produk pangan dan Kosmetik yang kadaluarsa, kemasannya rusak maupun Tanpa Izin Edar semuanya sudah di musanahkan dan diretur.
Selanjutnya dilaksanakan Pengecekan minuman beralkohol Golongan A, B dan C pada Hotel Munduk Farm House, dengan hasil pemeriksaan administrasi dan pengecekan lokasi penjualan minuman beralkohol, telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat di buatkan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) A dan diterbitkan rekomendasi SKPL golongan B dan C.
Fasilitasi ini diberikan untuk memastikan proses pelayanan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Melalui pengawasan terpadu dan pendampingan perizinan ini, Dinas Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, serta berorientasi pada perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUkm
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali