Pada Senin, 8 Agustus 2022, Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagperinkopukm) Kabupaten Buleleng melalui Bidang STN menghadiri undangan Pers konfrence Aksi penertiban pasar dari kosmetik illegal dan atau mengandung Bahan berbahaya tahun 2022,diruang rapat BPOM.
Adapun undangan terdiri dari Dinas Dagprinkopukm sebagai pendamping Dan media cetak Di kabupaten Buleleng Dengan tujuan memberikan informasikan kepada rekan media cetak tentang hasil kegiatan pengawasan barang kosmetik yang telah dilaksanakan bersama dengan Dinas DagprinkopUKM, adapun barang yang disita adalah berupa kosmetik,parfum Dan pemutih wajah tanpa Ijin edar dan palsu,
kegiatan ini dibuka Dan dipimping oleh Kepala loka POM Buleleng.
Pada akhir acara diisi dengan tanya jawab Dan foto bersama,