Pada,selasa 4 mei 2021 , Disperindag Provinsi Bali melaksanakan kegiatan dengan tema peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui sosialisasi pemasaran produk sandang lokal bali di toko sandang thn 2021,acara dilaksanakan di ruang rapat disdagprinkopukm kabupaten Buleleng Yang dihadiri oleh kasi pemasaran produk dalam negeri Trisna Dewi , disperindag provinsi bali dan kabid Pengembangan perdagangan Anak Agung Anom Mariati ,Serta 15 pelaku usaha toko sandang.
Kemudian Acara dibuka oleh kabid Pengembangan Perdagangan dan narasumber dari disperindag provinsi Bali selaku kasi pemasaran produk dalam negeri hasil dari kegiatan sosialisasi sebagai berikut :
1. Dasar hukum UU no. 7 thn 2014 tentang perdagangan,peraturan Gubernur Bali no 99 thn 2018 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk.pertanian ,perikanan dan industri lokal dan pergub.bali no. 79 tahun 2018 tentang penggunaan busana adat bali.
2) tujuan sosialisasi meningkatkan minat dan keinginan masyarakat untuk menggunakan produk lokal bali, terbangunnya kesadaran untuk memakai produk dalam negeri lokal bali,mendukung dan meningkatkan perkembangan industri kreatif serta membuka dan menyediakan akses bagi masyarakat atas produk dalam negeri.